Empat Alat Berat Pertambangan Ilegal di Rohul Diamankan Polisi

Empat Alat Berat Pertambangan Ilegal di Rohul Diamankan Polisi
Empat Alat Berat Pertambangan Ilegal di Rohul Diamankan Polisi

HARIANRIAU.CO -  Polres Rokan Hulu mengamankan empat alat berat beserta dua tersangka diduga terkait praktek ilegal mining (quarry ilegal) di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu Riau.

Dua tersangka yang diamankan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul tersebut adalah inisial AS sebagai pemilik yang juga merupakan oknum kepala desa, dan DS sebagai operator alat berat.

"Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti," kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (2/10/2023).

Dijelaskan Raja penangkapan dilakukan di dekat areal PTPN V Sei Rokan. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index