Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Gemilang

Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Gemilang
Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana saat memimpin penggeledahan di BPR Gemilang (Dodi/HRC)

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi di BPR Gemilang. Korps Adhyaksa itu masih berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk memastikan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

Dikutip dari  Haluanriau, pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dimana prosesnya telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 3 Juli 2023.

Dalam tahap ini, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, dokumen maupun lainnya. Penyidik juga membutuhkan keterangan ahli untuk agar perkara ini menjadi terang. Proses penyidikan tersebut hingga kini masih berjalan.

"Masih dik (penyidikan, red) umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederic Daniel Tobing, Selasa (3/10).

Dalam tahap ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Itu terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index