Peduli Kesehatan, Kantor POS Tembilahan Larang Pelanggan Merokok

Peduli Kesehatan, Kantor POS Tembilahan Larang Pelanggan Merokok

HARIANRIAU.CO INHIL - Kantor POS Tembilahan cabang Tembilahan menerapkan kawasan larangan merokok demi menciptakan Kantor POS yang sehat. Larangan merokok ini diterapkan untuk seluruh ruangan pelayanan maupun ruang kerja.

"Ini adalah merupakan penerapan dari Peraturan pemerintah RI nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi kesehatan," ungkap Ryan Renova selaku kepala Pimpinan Kantor Pos Tembilahan, Selasa (25/01)

Tidak hanya itu ia juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan  Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT POS Indonesia.

"Ini juga sesuai dengan surat edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia  (persero) nomor 87/Dir SDM dan Umum/1215tentang Penetapan Ruang Kerja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok." Katanya.

Dengan adanya penerapan aturan ini, Pimpinan Kantor Pos Tembilahan tersebut mengharapkan seluruh Ruangan kantor Pos terbebas dari asap rokok.

"Diharapkan seluruh ruangan Kantor POS mulai dari ruang pelayanan sampai keseluruh ruang kerja terbebas dari polusi asap rokok," Katanya.

Ia mengatakan program seperti ini juga diharapkan secara bertahap dapat menjadi sebuah sosialisasi kepada masyarakat larangan merokok di tempat umum.

"Mudah-mudah kita semua selalu dapat hidup sehat tanpa asap rokok," Sebutnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index