Hobinya Ngumpulin CD Wanita dan Bekas Pembalut, Pria Ini Diamankan

Hobinya Ngumpulin CD Wanita dan Bekas Pembalut, Pria Ini Diamankan

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polsek Mlati di Sleman, Yogyakarta menangkap  Mario Adi Putera (29) karena punya perilaku menyimpang. Bujangan yang mengontrak di  Purwosari, Mlati, Sleman itu ternyata kolektor pakaian dalam wanita.

Ada ratusan bra dan celana dalam di rumahnya. Semuanya adalah hasil mencuri.

Dari informasi yang dihimpun, Mario sudah menjalankan aksinya sekitar setahun ini. Ia mencuri pakaian dalam dari berbagai lokasi yang ada di sekitar kontrakannya.

Namun, kebiasaan Mario mencuri pakaian dalam wanita berakhir kemarin (27/9). Sekitar pukul 04.00, Mario yang sedang beraksi kepergok warga.
Mario berdiri di samping rumah warga yang memergokinya. Warga itu lantas mendekati Mario untuk bertanya.

Tapi, Mario malah kabur. “Saksi ini yang kemudian meneriakkan maling ke pelaku,” ujar Kapolsek Mlati AKP Supriantoro seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja. 

Saksi bersama warga sekitar kemudian mengejar Mario hingga kontrakannya. Beruntung pihak kepolisian segera datang mengamankannya sehingga aksi massa untuk main hakim sendiri bisa dicegah.

Awalnya polisi menemukan tujuh buah bra dan 10 celana dalam yang dibawa Mario. Namun saat dilakukan pendalaman dengan menggeledaah lemari pelaku, ternyata ada ratusan pakaian dalam wanita.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 200 lebih yang  dibungkus dalam kantong-kantong plastik. “Pelaku mengambil barang tersebut dari jemuran dan bak cucian,” jelasnya.

Selain ratusan pakaian dalam, polisi  juga menemukan alat bantu seks, puluhan bungkus pembalut, serta pembalut yang telah dipakai dan dibuang penggunanya. Ya ampun….

Supriantoro menyebut, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pakar kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku. Sebab, Mario mengaku merasa puas setelah melihat barang-barang curiannya itu.

Apalagi, pakaian dalam yang dicuri itu hanya untuk dikoleksi bukan untuk dijual. “Saat ini kami belum bisa pastikan kondisi psikis pelaku,” terangnya.

Namun demikian polisi tetap menjerat Mario dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. “Pelaku tidak gila dan secara fisik juga sehat,” jelasnya.

Hingga saat ini, ada lima perempuan yang telah melapor kehilangan pakaian dalam. Dari pengakuan pelapor, kerugian ada yang berkisar jutaan. Ini dikarenakan pakaian dalam yang dimiliki bermerk. (jpnn)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index