MELESET!!! Oknum Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Digerebek Satpol PP di Hotel

MELESET!!! Oknum Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Digerebek Satpol PP di Hotel

HARIANRIAU.CO - Oknum Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Elvia Darwati (49) terjaring razia petugas Satpol PP. Wanita ini terjaring saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (9/10/2016) malam.

Dia awalnya mengaku di dalam kamar berdua dengan suaminya. Namun, karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat menyatakan mereka adalah pasangan suami istri, petugas pun meminta keduanya dibawa ke kantor Satpol PP.

Tidak mau dijaring petugas, Elvia pun menolak dibawa dan memarahi petugas yang memeriksanya dengan mengaku sebagai pejabat. Saat identitasnya diminta, Elvia megeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.

Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI serta Satpol PP pun tak gentar dan tetap menggiring pasangan ini, karena menganggap mereka pasangan ilegal.

Sementara, saat ponsel keduanya disita dan diperiksa petugas mendapati pesan singkat yang berisi tentang rencana mereka untuk membohongi petugas dengan menyuruh sang pria mengaku sebagai suami.

“Ia ditangkap pada Minggu (9 Oktober 2016). Saat ditangkap petugas, ia sempat komplen dan menyatakan bahwa ia seorang pejabat negara,” ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir, Senin (10/10/2016).

Syafnir memastikan, yang ditangkap itu adalah Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang, setelah mengkonfirmasi kebenarannya ke Pengadilan Agama Bukittinggi.

“Saat ditangkap, pasangan ini tidak bisa menunjukan surat nikah, begitu juga KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dari keterangannya, ED mengaku pisah dengan suami, tapi belum cerai. Lelaki bersama pasangannya itu disebut suami keduanya. Tapi tidak ada surat nikah yang membuktikan kebenaran itu, sehingga kami tidak mempercayainya lalu membawanya ke Mako Satpol PP Bukittinggi,” lanjut Syafnir.

Syafnir menambahkan, malam itu juga pasangan ini dilepaskan, setelah diproses dan dibuatkan Berkas Acara pemeriksaan (BAP), serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, seperti yang dilakukan pasangan illegal lain jika tertangkap petugas.

 

 

 

Sumber : toriau.co

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index