Arif Hidayatullah Pembunuh Nuri Jomaris di Hukum Seumur Hidup

Arif Hidayatullah Pembunuh Nuri Jomaris di Hukum Seumur Hidup

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Arif Hidayatullah (22) Terrdakwa dalam kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana warga desa Pulau Pinang kecamatan kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut dengan Hukuman seumur hidup oleh JPU Kejari Kuansing.

Sidang tuntutan yang digelar di PN Rengat selasa 25 Oktober 2016 dengan Majelis Hakim Wiwin Sulistiya SH, Petra J Siahaan SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh  Kasi Pidum Wahyu Hidayat SH dan didampingi oleh Efendi Zarkisyi SH dan Aprianto SH.

Wahyu Hidayat SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti  telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat KUH Pidana dan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 760 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dimana Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nuri Komarita (3,6), dengan cara yang telah direncanakan, inilah hal yang memberatkan terdakwa.

"Selain itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya," katanya.

 


Putut Wijanarko

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index