Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan

Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tahun 2007, dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah kami nyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH.

Dia menjelaskan, berkas penyidikan telah dinyatakan sempurna setelah jaksa peneliti berkas menyelesaikan tugasnya.

Artinya, dalam penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi syarat.

"Jaksa peneliti dan penuntut umum menyatakan P21, setelah mempelajari berkasnya selama dua bulan," tandas Yuriza Antoni, kemarin.

Kasus ini setidaknya telah menyeret 6 tersangka, yakni TFJ, L, K, H, W dan B. Pihak kejaksaan sendiri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

 

Goriau.co

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index