HARIANRIAU.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, PPPK bayar ganti rugi jika melakukan pelanggaran.
Ketentuan PPPK bayar ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Salah satu penyebab PPPK bayar ganti rugi yakni tidak taat Pancasila dan UUD 1945.
PPPK yang tidak taat Pancasila dan UUD 1945 akan dipecat tidak dengan hormat dan diberikan sanksi membayar ganti rugi.
Seperti dikutip dari laman pojoksatu, berikut empat penyebab PPPK bayar ganti rugi sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
1. Tidak Taat Pancasila dan UUD
Pasal 61 ayat (1) menyebutkan PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
2. Melakukan Tindak Pidana
PPPK yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat.
PPPK yang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
3. Menjadi Anggota Parpol
PPPK yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol) diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat melamar sebagai PPPK lagi dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
4. Melakukan Tindak Pidana Berencana
PPPK yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Itulah 4 penyebab PPPK bayar ganti rugi dan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.