Owalah... Ngantor di Hotel, Oknum ASN Kepergok Indehoy di Jam Kerja

Owalah... Ngantor di Hotel, Oknum ASN Kepergok Indehoy di Jam Kerja
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial AI dijatuhi sanksi dari Pemerintah Kota Solo berupa penurunan pangkat di bawahnya selama tiga tahun.

Staf di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) tersebut terlibat mesum di hotel saat jam kerja. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, yang bersangkutan semula adalah ASN golongan IIIB.

Dengan sanksi yang dijatuhkan, golongannya menjadi IIIC selama tiga tahun. ”Secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penyesuaian gaji dan tunjangan yang diterima,” kata Rakhmat Sutomo.

Sanksi dijatuhkan setelah tim pemeriksaan bersama (rikma) menggelar sidang. Tim terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta BKPPD. AI dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya AI tertangkap tengah mesum di hotel saat jam kerja. Pelanggaran yang dilakukan adalah bolos di saat jam kerja, memakai baju dinas, serta tindak asusila.

Pemkot Solo juga menjatuhkan sanksi penghentian gaji selama empat bulan bagi dua ASN lain yang tepergok mesum di hotel di Wonogiri. Kasusnya lebih lama dibandingkan AI dan telah dijatuhi hukuman pidana empat bulan kurungan.  ”Makanya gaji mereka otomatis dihentikan,” bebernya dilansir laman Okezone, Sabtu (10/3/2018).

BKPPD Solo mencatat perselingkuhan mendominasi kasus pelanggaran kepegawaian selama tahun 2017. Dari lima kasus pelanggaran kepegawaian, empat di antaranya kasus perselingkuhan. Kasus lainnya ASN terlibat pungutan liar (pungli). Sanksi diharapkan memberikan efek jera.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto menegaskan, PNS harus memiliki etos kerja yang baik. Tidak hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tetapi PNS juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan.

”Kalau ada pelanggaran, kami tindak sesuai aturan. Semua sama,” jamin Budi Yulistianto dilaporkan rakyatku.

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index