Mana Lebih Dulu, Berkurban atau Bayar Utang?

Mana Lebih Dulu, Berkurban atau Bayar Utang?
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan saat momen hari raya Idul Adha. Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, domba, atau unta. Akan tetapi hal ini sering jadi pertimbangan, apabila masih memiliki utang yang wajib dibayar.

Lantas mana yang lebih dulu, berkurban atau membayar utang?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, mengatakan berkurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunah.

Dikarenakan hukumnya sunah, maka ada aturannya. Apabila masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.


"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau, kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu," kata Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (14/7/2021).

Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utang lebih dulu.


Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkurban.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapat izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," pungkasnya seperti dikutip dari laman okezone.com.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index