Hukum Menceraikan Istri yang Suka Punya Utang

Hukum Menceraikan Istri yang Suka Punya Utang
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Inilah penjelasan Buya Yahya tentang hukum suami menceraikan istri karena suka punya utang.

Salah satu perkara rumah tangga yang sering dialami adalah masalah utang, entah itu utang suami atau istri.

Apakah boleh seorang suami menceraikan istri gara-gara dia suka berutang?

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 23 September 2017, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum suami menceraikan istri yang suka berutang.

Bolehkah suami menceraikan istri yang suka berutang?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan kaidah utang di dalam hubungan suami istri.

"Seorang suami tidak wajib membayari utang istri, begitu juga istri tidak wajib membayari utang suami," jelas Buya Yahya.

Namun, tetap boleh jika suami atau istri ingin menolong melunasi utang pasangannya.

Dengan catatan, hukumnya tetap bukan kewajiban pasangan untuk melunasinya.

Selanjutnya, Buya Yahya mengajak untuk intropeksi diri. Siapa di antara suami dan istri yang keliru dalam berutang.

Misalnya, sang istri ternyata punya utang bukan untuk kebutuhan mendesak. Berutang hanya ingin memenuhi gaya hidup yang tidak perlu.

"Seorang suami tidak pantas lah mencerai istri gara-gara dia punya utang," kata Buya Yahya.

"Kecuali memang bandel istrinya enggak masuk, dibilang jangan ngutang, ngutang lagi, dan ngutangnya tidak ada gunanya," lanjut Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, utang yang wajar misalnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari seperti makan.

Lantas, bolehkah suami mencerai istri karena punya utang?

"Kalau memang kesalahan di anda (istri), istri mungkin utang seenaknya sendiri, mungkin suami juga takut utang yang berat, maka sangat wajar dan sah-sah saja seorang suami kalau mencerai istri yang tidak patuh," jelas Buya Yahya.

"Apalagi yang ada sangkut pautnya dengan urusan orang lain, karena nanti semakin besar kesalahannya," lanjut Buya Yahya.

Sebaliknya, suami termasuk dzalim jika mencerai istri yang tidak salah dalam berutang.

Misalnya, utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, atau kebutuhan sehari-hari karena suami tidak mau atau tidak mampu memberikan.

"Tapi kalau anda (istri) tidak salah, maka suami anda dzalim, mencerai istri gara-gara dia punya utang," kata Buya Yahya.

"Gara-gara istri punya utang lalu dicerai, maka dia dzalim dan dosa di hadapan Allah SWT," lanjut Buya Yahya.

Wallahu a’lam.***

sumber PortalJember.com
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index