Ingin Melamar Wanita? Mahar Tak Harus Mahal!

Ingin Melamar Wanita? Mahar Tak Harus Mahal!

SALAH satu syarat meminang wanita adalah pria harus memberikan mahar atau mas kawin. Syarat ini wajib dan sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mahar memiliki makna yang cukup dalam secara Islam.

Rasulullah SAW pernah menanyakan sendiri kepada sahabat tentang mahar apa yang akan diberikan ketika sahabatnya tersebut akan menikahi seorang wanita. Mahar merupakan pertanda bahwa wanita harus dihormati dan dimuliakan selayaknya cinta suci.

Perintah wajib dan aturan jenis mahar telah diterangkan di dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW yang telah dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi Anda yang akan melamar wanita.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nissaa : 4).

Hal yang perlu diingat, Mahar bukan tujuan utama pernikahan. Mahar bertujuan untuk memuliakan wanita dan symbol kerelaan pria berkorban kepada wanita yang akan dinikahi. Untuk besaran mahar sendiri, Rasulullah SAW pernah memberi contoh ketika memberikan mahar kepada Aisyah RA.

Abu Salamah telah menceritakan, “Aku pernah bertanya pada Aisyah RA, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).

Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.’ (HR. Tirmidzi).

Mahar tidak harus mahal dan bergengsi. Mahar hanya syarat dan tidak boleh menjadi bahan untuk dipamerkan. Mahar tidak boleh pula memberatkan pria. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW.

”Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi).

Selain benda, mahar boleh juga berupa keimanan atau tenaga. Ini ditunjukkan bagi pria yang mungkin tidak mampu memberikan mahar berupa uang atau benda.

Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qoshosh : 27).

Dalam kisah lain diceritakan sebuah Hadits ketika seorang pria mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa ia tidak memiliki mahar untuk menikahi seorang wanita. Maka Rasulullah SAW memberikan solusi lain.

“Lalu Rasulullah bertanya padanya, ‘Apakah kamu menghafal Al-Qur’an?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini & surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam Al-Qur’an). ‘Maka beliau saw bersabda, ‘Aku menikahkan Kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al-Quran yang kamu hafal itu’. “ (HR. Bukhari : 1587).

Dari berbagai penjelasan menurut Alquran dan Hadits di atas dapat disimpulkan bahwa mahar untuk menikah tidak ada batasan dalam bentuk dan besaran. Hanya saja memuliakan wanita dan tidak memberatkan pria. (okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index