Penangkapan Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Itu Kesewenangan

Penangkapan Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Itu Kesewenangan
Foto Setya Novanto terbaring bereda

HARIANRIAU.CO - Dari 32 akun medsos penyebar meme Setya Novanto, satu pemilik akun bernama Dyan Kemala Arrizzqi sudah ditangkap polisi. Hal itu dianggap merupakan kesewenang-wenangan. Pelaporan Ketua DPR RI itu sendiri dilakukan karena Novanto menganggap para pemilik akun medsos tersebut adalah sebuah tindakan kriminal dan bentuk penghinaan.

Karena itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Yakni, dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian. Alasannya, kasus defamasi seharusnya merupakan upaya hukum terakhir (ultimuum remedium). Hal itu disampaikan Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan resminya, Jumat (3/11).

“Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?,” heran dia.

Polisi seharusnya, kata dia, memberikan proses hukum yang layak kepada mereka yang telah dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik.

“Dengan pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik sebelum ditetapkan sebagai prasangka,” jelasnya dilansir pojoksatu.

Damar menjelaskan, proses penangkapan yang sah terhadap seseorang disebutnya memiliki banyak syarat mutlak yang harus terpenuhi.

Selain berbekal terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.

Berpijak pada landasan hukum pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya.

Yakni menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara, tidak boleh dilakukan penangkapan.

Jika dilakukan penahanan oleh penyidik, lanjutnya, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Artinya, terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Namun jika penyidik menilai sebaliknya, maka tersangka ata terdakwa tak perlu ditahan,” jerlasnya.

Karena itu, penangkapan dan penahanan pemilik akun medsos penyebar meme Setya Novanto itu dinilainya sebagai tindak kesewenang-wenangan.

“Selain itu, juga dianggap telah merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi melaporkan penyebar meme kliennya ke Bareskrim Polri pada (10/10) lalu.

Dalam laporan dengan Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim itu tertulis nama pelapor yakni Yuda Pandu yang juga kuasa hukum Setya Novanto.

Menurut Fredrich, foto kliennya tersebut diedit sedemikian rupa sehingga menyebabkan citra negatif kepada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR.

“Fotonya di edit, kemudian menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci,” jelas Fredrich.



Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dari 32 akun medsos tersebut, polisi sudah menangkap satu diantaranya yakni atas nama Dyan Kemala Arrizzqi yang ditangkap di rumahnya, di Tangerang.

Atas sangkaan pasal tersebut, perempuan 29 tahun itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index