4 Publik Figur Terseret Kasus Ujaran Kebencian 2017

4 Publik Figur Terseret Kasus Ujaran Kebencian 2017
Ahmad Dhani saat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk diperiksa terkait kasus ujaran kebencian. Foto via jpnn

HARIANRIAU.CO - Kasus ujaran kebencian di tahun 2017 cukup banyak yang ditangani kepolisian. Ujaran kebencian lebih banyak dilakukan melalui sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Youtube. Beberapa kasus yang dilaporkan sudah maju ke meja sidang. Tak sedikit kasus ujaran kebencian melibatkan tokoh alias publik figur.

Nama besar yang tersangkut kasus ujaran kebencian, antara lain Ustadz Alfian Tanjung yang dilaporkan karena dianggap memberikan ceramah mengandung ujaran bencian dengan materi tentang PKI.

Ada juga Jonru Ginting yang dituduh statusnya di Facebook penuh dengan kebencian. Juga, status Twitter musisi Ahmad Dhani, yang dilaporkan mengandung unsur kebencian.

Para tersangka ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Pasal 28 Undang-Undang ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Berikut 4 kasus ujaran kebencian yang menyeret publik figur:

1. Status Facebook Jonru Dituduh Menyebarkan Kebencian

Pegiat sosial media Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid. Penetapan tersangka Jonru dilakukan polisi pada Kamis (28/9) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya telah penetapan Jonru sebagai tersangka.

Jonru menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian di sosial media. Menurut Adi, prosesnya tidak berbelit karena Jonru mengaku membenarkan atas semua postingannya di sosial media. “Ia mengaku banyak bikin posting. Nah, posting itu kita tanyakan, tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia,” ujar Adi.

Jonru juga dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh pengacara Muannas Aladid, setelah itu Jonru kembali dipolisikan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin. Keduanya melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena mereka mengangaap penyataan-pernyataan Jonru di media sosial Facebook miliknya menyebarkan kebencian dan provokasi.

Tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting dalam waktu dekat akan menjalani sidang. Pasalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Jonru ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya, hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Terkait hal yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, pihak kejaksaan sudah menyatakan kalau berkas perkara Jonru Ginting dinyatakan rampung, sehingga telah siap untuk segera disidangkan.

Menurut Argo, terkait kekurangan berkas perkara kasus Jonru telah dilengkapi penyidik, seperti penambahan keterangan ahli pidana dan juga kekurangan keterangan dari Jonru secara pribadi. “Sudah kita lakukan tambahan sesuai dengan permintaan Kejaksaan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu. Atas pasal tersebut, Jonru terancam hukuman 16 tahun penjara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Jonru ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan sudah menyatakan kalau berkas perkara Jonru Ginting dinyatakan rampung, sehingga telah siap untuk segera disidangkan.

2. Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Twitter

Musisi Ahmad Dhani ditetapksan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Dhani menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis, (23/11) lalu. Seminggu kemudian, Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Kasus Dhani bermula dari laporan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menilai, kasus kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan. Ali berpendapat, laporan Jack Boyd Lapian seharusnya ditolak. Sebab, apa yang disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusionl yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Dhani juga dibela. Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan terhadap Ahmad Dhani. Sebab itu sudah menjadi kewajiban bagi partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini.

“Gerindra akan melakukan pembelaan terhadap kader,” ujar Desmond. Wakil Ketua Komisi III DPR ini berharap, pihak kepolisian dalam memproses Ahmad Dhani sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi bukan karena menyangkut persoalan politik. “Mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik,” katanya.

3. Alfian Tanjung Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian saat Ceramah

Alfian Tanjung dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya karena dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah ke YouTube pada 26 Februari 2017. Di tengah-tengah ceramahnya, Alfian diduga menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan sebutan pendukung PKI.

Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12) siang. Majelis hakim memvonis Alfian dengan hukuman selama dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada 28 November lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan.

Alfian dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. Oleh majelis hakim, Alfian dianggap memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Sebelum sidang ditutup, Alfian Tanjung menyampaikan bahwa akan mengajukan banding. “Dengan ini saya mengajukan banding. Saya tidak takut dengan dakwaan ini. Saya juga ingin berterima kasih atas kebaikan, perjuangan semua yang sudah membantu dan hadir,” kata Alfian.

Terpisah, kuasa hukum Alfian Tanjung, Alkatiri menyebut pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat. Sebab barang bukti berupa rekaman video di internet. Sementara pelapor tidak hadir di tempat ketika ceramah disampaikan.

“Sehingga seharusnya dikenakan pasal UU ITE, bukan ujaran kebencian. Karena penghapusan ras dan etnis. Selain itu, dalam pasal yang dituduhkan ada poin harus ada kerugian dan keributan akibat ujaran kebencian. Sementara ceramah Ustad Alfian Tanjung sama sekali tak menimbulkan kerugian dan keributan” jelas Alkatiri.

4. Pendeta Saifuddin Ibrahim Hina Nabi Muhammad SAW di Facebook

Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (52) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) pada awal Desember 2017.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah telah menangkap dan menahan Saifuddin Ibrahim.

Saifuddin dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

“Dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP. Sudah kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Ia ditahan karena terbukti melakukan ujaran kebencian berbau sara mdalam video diunggah di akun Facebook miliknya. Video tersebut kemudian viral di Facebook, Twitter dan YouTube.

Saifuddin Ibrahim dalam videonya yang viral tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Saefuddin sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Saefuddin mengutip salah satu ayat Alquran terkait pernikahan dan poligami.

Saifuddin melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Ia menyebut Nabi Muhammad memiliki 23 istri. Padahal, dalam Alquran hanya dibolehkan 4 istri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index