Guru Agama Ini Cabuli 4 Santri, Ngakunya Khilaf setelah Lihat Betis Korban

Guru Agama Ini Cabuli 4 Santri, Ngakunya Khilaf setelah Lihat Betis Korban

HARIANRIAU.CO - Seorang guru agama dilapokan telah mencabuli empat orang santrinya. Pelaku diketahui adalah Husnus Nadhif (31) warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.

Dilaporkan Pojoksatu.id, setelah sempat menghilang, pelaku akhirnya ditangkap saat berceramah di Surabaya, Minggu (11/3/2018) malam. Guru agama sebuah lembaga di Desa Bangeran, Kecamatan Dukun itu kini ditahan polisi.

Dalam pemeriksaan, bapak dua anak itu mengaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan nafsu. Itu terjadi ketika dia secara tidak sengaja melihat betis salah satu korban, yak tak lain muridnya sendiri. “Saya minta maaf pak, saya khilaf,” ujar Husnus Nadhif sambil tertunduk.

Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku yakni masuk ke kamar santriwati pada malam hari. Di dalam kamar, pelaku membekap mulut para korban sembari berbisik ojok ngomong sopo-sopo (jangan bilang siapa-siapa). Selanjutnya, pelaku meremas dada santriwatinya serta mengeluarkan kelaminnya untuk digesek-gesekkan.

“Saya tidak pernah mengancam mereka. Cuma bilang, ini agar ilmu yang saya ajarkan lebih mudah diserap,” dalihnya.

Dalam laporannya, ada 4 santri yang menjadi korban kejahatan seksual. Mereka adalah NF, 14, NA, 15, DZ, 14 dan FN, 14. Keempat santriwati tersebut menimpa ilmu di pondok pesantren dimana pelaku mengajar.

Dari keempat korban, ada satu santriwati yang telah dia setubuhi. “Saya menyesal telah melakukan aksi ini. Tolong sampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga korban,” sesalnya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gresik, Iptu Suparmin menjelaskan, aksi itu terbongkar setelah salah satu orang tua yang korban lapor pada Januari lalu.

“Begitu mendapat laporan kami bergerak. Namun pelaku mempunyai banyak kerabat sehingga terus berpindah-pindah,” katanya.

Bahkan, kata Suparmin, selama pelarian pelaku sempat menjadi guru ngaji di salah satu lembaga pendidikan agama di Bangkalan, Madura.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa sang guru ngaji sedang memberikan khutbah shalat Jumat di salah satu masjid di Surabaya.

“Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang dia lakukan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Gresik dan diancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index