PARAH! Ancam Dipenjara Sama-sama, Pria Bejat Ini Bebas Nikmati Tubuh Anak Tirinya

PARAH! Ancam Dipenjara Sama-sama, Pria Bejat Ini Bebas Nikmati Tubuh Anak Tirinya
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - SH (53) bebas menikmati tubuh FP (13), anak tirinya. Ancamannya ampuh untuk membungkam gadis yang duduk di kelas enam Madrasah Ibtidaiyah Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan itu.

Sejak beberapa bulan lalu, setiap istri tak ada di rumah, SH melampiaskan nafsu bejatnya. Usai itu, dia mengancam korban, bahwa jika melapor akan sama-sama masuk penjara.

Hal itu membuat korban bungkam. Namun hasil dari pencabulan itu, tidak bisa bohong. FP muntah-muntah, yang berujung pada kecurigaan ibu korban. Dia pun membawa putrinya ke bidan untuk USG.

Hasilnya, membuat si ibu bagai disambar gledek. FP positif hamil. Lebih kaget lagi saat tahu bahwa anak yang dikandung putrinya adalah hasil perkosaan suaminya.

Ibu korban pun melapor ke Polres OKUT. Polres UKUT dan Polsek BP Peliung pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres OKUT AKBP Irsan Sinuaji melalui Kasatreskrim AKP Faisal Manulu mengungkapkan, tadinya ibu korban tidak percaya, setelah hasil USG keluar baru percaya. Ternyata, korban sudah diperkosa ayah tirinya sebanyak lima kali," ungkap Faisal, sebagaimana dilansir merdeka, Senin (19/3/2018).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Tersangka diproses di Mapolsek BP Peliung," pungkasnya dikutip harianriau.co dari rakyatku.com.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index