Dugaan Korupsi di BPMPD

Kejari Tembilahan Tegaskan Belum Pernah Nyatakan Penetapan Tersangka

Kejari Tembilahan Tegaskan Belum Pernah Nyatakan Penetapan Tersangka
Kasi Intel, Novriansyah

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Terkait proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan penetapan status tersangka terhadap siapapun dan pihak manapun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Tembilahan, Novriansyah kepada harianriau.co melalui sambungan telepon, Sabtu (11/6/2016).

"Saya atau kita dari Kejari Tembilahan sebelumnya belum pernah menyatakan penyidikan tersebut sudah ada menetapkan tersangka," tukasnya.

Novriansyah mengatakan, sampai saat ini pihak Kejari Tembilahan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Inhil.

"Kita sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik (Polres Inhil, red). Sehingga, terkait pemberitaan adanya penetapan tersangka harus diklarifikasi jangan sampai membentuk opini di masyarakat dan merugikan orang lain," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Tembilahan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Inhil tertanggal 22 Februari 2016 dengan nomor surat, nomor: SPDP/15/II/2016/Reskrim dan nomor: SPDP/16/II/2016/Reskrim, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa tahun anggaran 2012 dan 2013. (Dedek)

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index