Dijebak Teman Sepermainan, Gadis 'Digilir' Empat Pemuda

Dijebak Teman Sepermainan, Gadis 'Digilir' Empat Pemuda

HARIANRIAU.CO - Sebanyak empat pemuda di Lampung Tengah tega memerkosa seorang gadis remaja berulang kali dalam sehari semalam. Korban tak bisa melawan karena lemas setelah dicekoki dengan ramuan pembius.

Keempat pemuda itu adalah WR (19), warga Jalan Kusuma, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Bedeng 10, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; lalu AW (17) dan IW (17), warga Kelurahan Margorejo 16 C, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, keempatnya ditangkap akhir pekan lalu atau satu minggu setelah pemerkosaan itu terjadi. Korban baru berani melapor ke kepolisian setelah keluarga mendesaknya.

Berita RekomendasiDiam-Diam Menaruh Hati, Pria Paruh Baya MalahPerkosa Anak MajikanPolisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Tirinya 20 Kali hingga Hamil 6 Bulan

“Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat tersangka dugaan pencabulan tersebut. Petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing,” katanya, Minggu (1/4/2018) dikutip dari okezone.com.

Modus para tersangka yakni membuat korban yang berinsial SM (16), warga Trimurjo lemas menggunakan ramuan pembius yang dibuat dari campuran minuman ringan bersoda dan obat tetes mata.

Kronologi kejadian berawal saat korban dijemput  WR yang memang adalah rekan sepermainannya. Korban kemudian diajak main ke rumah teman WR di daerah Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo. “Korban diberi minuman yang sudah dicampur obat tetes mata itu. Korban yang tidak mengetahui niat bulus pelaku meminum tanpa curiga,” katanya.

Tak lama, korban merasa lemas dan mengantuk. WR kemudian menyuruh agar korban beristirahat di dalam kamar sambil memapahnya. Namun, ketika berada di dalam kamar, WR meminta korban membuka seluruh pakaian. Korban yang lemas tidak kuasa melawan saat WR memaksa.

“Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak, tapi korban tetap dicabuli lagi oleh tersangka TC,” katanya.

Korban baru pulang keesokan hari dengan diantar oleh AW ke rumah kerabat. Korban lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada kerabatnya. Mendengar cerita itu, kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita dua botol sisa minuman bersoda yang sudah dicampuri obat tetes mata, satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index