Tak Sanggup Menahan Syahwat, Triono Nekat Cumbui Anak Kos Lagi Tidur

Tak Sanggup Menahan Syahwat, Triono Nekat Cumbui Anak Kos Lagi Tidur
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Bahaya tontonan pornografi akhirnya menimpa Triono. Pemuda yang tinggal di Jalan Jaming Ginting Simpang Kwala Pasar 1, Padang Bulan, Medan, nekat mencoba  memerkosa anak kos yang lagi tidur. 

Ini diduga dia tak sanggup menahan nafsunya usai hobinya menonton video porno itu. Beruntung, ulah bejatnya ketahuan korban bernama Evy Nababan (21) yang kemudian disergap warga setempat hingga akhirnya dihajar hingga babak belur, Selasa (3/4/2018) dini hari.

Informasi diperoleh, semula pemuda berusia 29 tahun ini menginap di tempat kos kawannya bernama Riko yang berada tak jauh dari rumahnya. Kebetulan tempat kos kawannya itu, dihuni juga oleh korban dan temannya yang berlainan kamar di lantai 2.

Singkat cerita, memasuki dini hari sekira pukul 03.00 WIB Triono nekat menyelinap masuk ke kamar kos korban yang tidur sendirian. Kuat dugaan, pelaku tak tahan menahan nafsunya setelah menonton video porno melalui ponselnya.

Selanjutnya, Triono langsung menciumi korban yang tengah tertidur pulas. Akan tetapi, korban tersentak dan langsung terbangun.

"Korban sedang tidur dan tiba-tiba terbangun karena tersentak ada yang menciumi dirinya. Melihat seorang laki-laki, korban langsung terkejut dan berteriak minta tolong," ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu.

Triono yang panik, spontan mencekik korban. Bahkan, pelaku juga menganiaya hingga wajahnya lebam-lebam.

"Teriakan korban didengar oleh penghuni kos dan warga sekitar, yang langsung menuju kamar. Pelaku lalu langsung ditangkap dan dipukuli hingga babak belur," terang Victor.

Beruntung, petugas Polsek Medan Baru yang mendapat kabar kemudian bergerak cepat ke lokasi. Petugas lalu mengamankan pelaku yang kemudian membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Sedangkan, korban yang terluka akibat dianiaya pelaku dibawa ke RS Siti Hajar.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya. 

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index