Dicekoki Sabu-sabu, Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Pria Berkali-kali

Dicekoki Sabu-sabu, Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Pria Berkali-kali

HARIANRIAU.CO - Nasib malang menimpa AY, (14) Warga Desa Suko Warno, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).Pasalnya ia menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh pemuda kenalannya. Akibatnya, gadis cantik putus sekolah ini mengalami sakit di bagian alat kelamin dan trauma mendalam serta selalu ketakutan setiap ditanya perkara menimpa dirinya.

Pelaku pemerkosaan ini kini telah diamankan di Mapolres Mura keduanya yakni DP (17), warga satu desa dengan AY dan Agus Hidayat (23), warga Rt 01 Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan disebuah kosan di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1,Kota Lubuklinggau, saat tengah menyekap AY, Selasa (3/4/2018) kemarin pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi dihimpun kedua pemuda putus sekolah itu memperkosa AY sejak tanggal (30/3/2018) sampai dengan (01/4/2018) di tempat yang terpisah-pisah.

Dimana Pada tanggal (30/3/2018) sebelum memperkosa AY, Agus dan DP mencekoki AY dengan narkotika jenis sabu sehingga AY mabuk dan tak sadarkan diri. Memanfaatkan Kondisi Saat tak sadarkan diri Agus dan DP membawa AY kesebuah gubuk proyek di Desa Sukamulya, Kecamatan Tuah Negeri.Di sana AY kembali diperkosa secara bergiliran pertama pukul 05.00 WIB dinihari dan kedua pukul 13.00 WIB.

Lalu pada tanggal (01/4/2018) AY dibawa kerumah Agung.  Y kembali diperkosa pertama pukul pukul 14.00 WIB dan kedua pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu mengatakan penangkapan kepada kedua pelaku dilakukan atas laporan dari Slamet Utomo (46) orang tua dari korban.

“Karena selama empat hari anaknya tidak pulang ke rumah, kemudian pihaknya mencari informasi keberadaan anaknya, rupanya anaknya dibawa oleh DP dan Agus ke kota Lubuklinggau,” ungkapnya, Rabu (4/4/2018) seperti dilansir penasumatera.co.id.

Mendapat informasi itu pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Mura, mendapat laporan Ini akhirnya anggota melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan. “Saat ditangkap Ay sedang bersama dengan kedua pelaku. Selain Itu Hasil pemeriksaan AY diperkosa secara bergantian di bawah pengaruh obat terlarang jenis sabu,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan berlanjut, karena hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pemerkosaan ini.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

sumber: riausky

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index