Siswi SMA ini Berkali-kali Digagahi Disemak, Fotonya Dikirim Cowok ke Abangnya, Selanjutnya...

Siswi SMA ini Berkali-kali Digagahi Disemak, Fotonya Dikirim Cowok ke Abangnya, Selanjutnya...
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ini contoh si mantan gagal ‘move on’. Setelah berkali-kali bersetubuh di semak-semak, lalu diputusin. Eh, si cowok kalap, foto mesum siswi SMA itupun dikirim ke abang si cewek.

Polisi meringkus seorang pria berinisial IM (19) terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya A yang masih berusia 17 tahun. Rupanya, mantan pacar gadis itu menyebarkan foto vulgar saat A sedang tak pakai baju ke abang kandungnya.

Diduga IM tak terima dan menyebarkan foto-foto tersebut setelah diputuskan A. Padahal IM telah menyetubuhi A di sejumlah tempat, secara berulang kali di semak-semak di kawasan Kantor Gubernur Kepri, kawasan Dompak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Chynthia Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

“Dia mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban. Diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi korban di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang,” ujar Ipda Dhia Chynthia seperti dilansir batamnews.co.id, Kamis (3/5/2018).

Ipda Dhia mengatakan, dari pengakuan tersangka maupun korban, awalnya mereka berdua berpacaran, nah seiring waktu hubungan mereka kandas. “Mereka sering melakukan hubungan badan sekitar satu tahun yang lalu, puluhan kali, korban merasa malu karena ketahuan oleh orangtuanya, “katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah berada di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang,” terangnya.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index