Pasca Bom Surabaya, Revisi UU Antiterorisme Mendesak Disahkan

Pasca Bom Surabaya, Revisi UU Antiterorisme Mendesak Disahkan

HARIANRIAU.CO - Merebaknya aksi terorisme dalam sepekan terakhir mengingatkan betapa Undang-Undang (UU) Antiterorisme Nomor 15/2003 sudah tidak memadai lagi sebagai payung hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Tanah Air. Banyak kalangan mendesak agar revisi UU Antiterorisme yang saat ini dibahas di DPR segera disahkan.

UU Antiterorisme Nomor 15/2003 dipandang hanya fokus pada upaya penindakan setelah aksi terorisme terjadi. Sementara aksi teror merupakan buah dari rangkaian panjang kegiatan sebelumnya. Dengan UU Nomor 15/2003, aparat penegak hukum tidak bisa menindak mereka yang merencanakan aksi teror, termasuk kegiatan pendoktrinan para calon pelaku teror.

"Kita harap UU ini direvisi dan bila perlu, kalau terlalu lama direvisi, kami mohon ke Bapak Presiden untuk mengajukan perppu," ucap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat mengunjungi korban terorisme di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Dia menjelaskan, revisi UU Antiterorisme yang saat ini dibahas di DPR memberikan payung hukum bagi aparat keamanan melakukan tindakan hukum mencegah aksi teror sejak dini. Negara membutuhkan dukungan lebih, terutama masalah pasal-pasal khusus dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kita mohon dukungan teman-teman di DPR cepat (mengesahkan), jangan revisi terlalu lama, korban sudah berjatuhan," katanya.

Dengan UU Antiterorisme yang saat ini berlaku, kata Tito, aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak sebelum pelaku terbukti melakukan aksi terorisme di lapangan. Padahal, aparat keamanan sebenarnya telah mengantongi info awal terhadap aksi terorisme yang
akan terjadi beserta orang atau kelom pok pelakunya.

"Kami sebenarnya tahu sel-sel mereka, tetapi tidak bisa melakukan tindakan ketika mereka belum melakukan aksi," ungkapnya.

Lebih jauh Tito mencontohkan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apa pun kepada warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Suriah. Padahal, mereka yang berangkat ke wilayah perang tersebut sedikit-banyak telah terpapar ideologi radikal. Pelaku pengeboman di tiga gereja kemarin misalnya adalah bagian dari 500 orang WNI yang kembali dari Suriah.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau (mereka) tidak melakukan pidana. Kalau mereka gunakan paspor palsu, kita bisa proses hukum. Tapi, kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, interviu mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan," ucapnya.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pengesahan revisi UU Antiterorisme saat ini tergantung panitia kerja (panja) pemerintah. Menurutnya, pemerintah yang selama ini mengulur-ulur waktu pembahasan RUU lantaran masih ada perbedaan pandangan di internal pemerintah.

"Iya, kami sangat mengutuk keras kejadian pemboman yang mengakibatkan korban dan ada anak-anak. Kami minta aparat penegak hukum segera menyelidiki hal tersebut," katanya.

Bobby menjelaskan, Pansus RUU Antiterorisme DPR telah menyetujui semua hal substantif dari usulan revisi yang diajukan oleh pemerintah. Namun, pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi dalam menentukan definisi terorisme dalam pendahuluan RUU. "Pansus DPR RI sudah menyetujui semua hal substantif dari usulan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme ini, menunggu respons balik dari tim pemerintah," tandasnya.

Anggota Komisi I DPR itu juga mengimbau agar semua lembaga penyiaran tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran  Indonesia (KPI) 2012 dalam menayangkan pemberitaan seputar insiden teror tersebut. "Dan, mengutip dari sumber resmi agar jangan menimbulkan keresahan di masyarakat atas kesimpangsiuran informasi," tambahnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Supiadin Aries Saputra mengatakan, ada beberapa poin perbaikan dalam UU Antiterorisme yang saat ini dibahas. Fokus penindakan tidak hanya setelah aksi terjadi, tetapi juga upaya antisipasi teror, pola penahanan, hingga upaya deradikalisasi pelaku teror. Dengan demikian, upaya antiterorisme bisa dilakukan secara lebih holistik.

Dia mencontohkan, kerusuhan di Mako Brimob tidak akan terjadi jika pola penahanan dilakukan sesuai dengan UU Antiterorisme hasil revisi. Jika nanti disahkan, sel tahanan akan dibuat barikade atau pagar berlapis sehingga, jika terjadi kerusuhan para napi teroris itu tidak bisa menerobos.

"Dan, napi teroris tidak boleh ditempatkan lama di satu tempat, harus dirolling dia karena jika lama di satu tempat, dengan pasti akan mempelajari situasi di situ, bagaimana kondisi teralis, ruang tahanan, pintu-pintu keluar-masuk, dan dinding. Namanya ditahan ada keinginan bebaskan," tuturnya.

Halaman :

##BomBunuhDiri

Index

Berita Lainnya

Index