Kisah Pilu Mahasiswi Cantik Diperkosa di Hotel Berkali-kali

Kisah Pilu Mahasiswi Cantik Diperkosa di Hotel Berkali-kali
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang mahasiswi cantik bernama sebut saja Bunga digagahi sopir angkot, Andri (24). Hanya bermodal sebotol air mineral dan obat tetes mata, wanita berusia 22 tahun itu tak berdaya dalam cengkraman Andri.

Aksi pemerkosaan oleh Andri dilakukan di salah satu hotel kelas melati di kawasan Tegalsari, Kota Tangerang, Banten. Bermula saat Bunga yang kala itu berada di stasiun Tangerang tengah menunggu angkutan kota atau angkot pada Selasa, 15 Mei 2018.

Karena hari sudah gelap, Bunga memilih menaiki angkot yang terdekat dengannya untuk menuju ke Pasar Kemis, Tangerang yang dikendarai oleh Andri.

Semula mobil angkot warna biru muda itu mengangkut sekitar empat sampai lima orang. Di perjalanan, satu-persatu penumpang mobil turun di tujuannya masing-masing. Hingga hanya menyisakan Bunga seorang diri. Bunga yang kebetulan duduk di bagian depan lantas ditawari air mineral oleh Andri.

“Pelaku menawarkan air mineral yang sudah dicampur dengan obat tetes mata. Korban yang tidak curiga meminum, minuman itu,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Usai meminumnya, tak lama berselang Bunga kehilangan kesadaran. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh Andri dengan cara membawa Bunga ke salah satu hotel yang berada di kawasan Neglasari, Tangerang. Di salah satu kamar hotel itulah Andri memperkosa Bunga beberapa kali.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Andri kemudian kembali membawa Bunga ke dalam mobil angkotnya. Setelah membawa Bunga berputar-putar, Andri memutuskan menurunkan Bunga di sekitar wilayah Neglasari.

Bunga yang kesadarannya pulih setelah beberapa saat setelah diturunkan, akhirnya pulang. Sesampainya di rumah, Bunga melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya menjadi korban pemerkosaan orang tak dikenal.

Tanpa berlama-lama orangtua Bunga langsung melaporkan kejadian nahas yang dialami putrinya kepada polisi.

“Kami langsung selidiki kasus itu dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Cimone. Tapi setelah ditangkap dan diminta untuk menuangkan barang bukti seperti mobil dan lainnya, pelaku ini mencoba melawan akhirnya kami tindak tegas di bagian kakinya,” jelas Harry dilansir laman Kriminologi.

Dengan kondisi kaki tertembak, Andri digelandang ke Mapolres pada Rabu 23 Mei 2018. Akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. TD


sumber: rakyatku

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index