Tega, Pria ini 'Gagahi' Anak Tirinya Beruang-Ulang Selama Dua Tahun

Tega, Pria ini 'Gagahi' Anak Tirinya Beruang-Ulang Selama Dua Tahun
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Seorang pria berinisial DI (28) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Rabu (29/8/2018) malam setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

"Pelaku kita tangkap atas laporan yang dibuat langsung oleh orang tua korban kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufiq.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas telah mencabuli anak tirinya sejak Agustus 2016 hingga 2017. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya kemarin. Sontak saja ibu korban murka. Dia langsung melaporkan perbuatan pelaku itu kepada pihak kepolisian.

"Korban, sebut saja Bunga, baru menceritakan hal ini kepada orang tuanya kemarin dan langsung dilaporkan ke kita. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat rumah dalam keadaan sepi dan terakhir dilakukan pada bulan Agustus lalu," ungkapnya, dilansir laman Merdeka.

Korban mengaku beberapa kali dicabuli ayah tirinya. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya. Bukti visum juga menunjukkan bahwa ada bekas luka atas perbuatan pelaku kepada korban," kata Kasat Reskrim.

Kepada polisi, pelaku membantah telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban dengan tangan. "Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjut," jelasnya.

sumber: rakyatku.com

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index