Oknum Wartawan Tega 'Panjat' Anak Kandungnya Selama Dua Tahun

Oknum Wartawan Tega 'Panjat' Anak Kandungnya Selama Dua Tahun
Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Kabupaten Malang (foto: Avirista/Okezone)

HARIANRIAU.CO - Sadis, mungkin satu kata yang menggambarkan oknum wartawan bernama Sapril (44) warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menyatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016 saat korban berusia 14 tahun. Selama dua tahun itulah, remaja putri, sebut saja bernama Mawar ini menjadi pelampiasan ayah kandungnya sendiri.

"Dua tahun, dia (korban) memang tidak digauli, tapi dicabuli korban ini," ungkap Adrian dihadapan awak media, Rabu (5/9/2018).

Adrian menambahkan dari pengakuan pelaku, korban dicabuli saat tengah tertidur di kamarnya dengan cara yang memeluk tubuh sang anak dan memasukkan tangan pelaku ke organ intim korban.

Sang anak yang sempat memberontak tak bisa berbuat banyak, mengingat sang ayah yang sudah terayu bisikan setan, tetap meneruskan aksinya berulang kali.

"Korban akhirnya melaporkan ke ibunya dan dilanjutkan ke kami. Senin kemarin pelaku terakhir melakukan aksinya saat korban tengah tertidur," lanjut Adrian.

Berbekal pengakuan korban dan ibunya, polisi pun langsung menangkap pelaku di kediamannya dan langsung diamankan dibawa ke Polres Malang.

Menariknya, saat diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, pelaku masih saja berkelit dengan mengaku sebagai wartawan salah satu nasional yang terbit mingguan. Pelaku juga menunjukkan kartu pers tempat ia bekerja.

Namun setelah melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya ke anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.

"Saya khilaf, seharusnya tidak boleh (cabuli)," pungkasnya. (okezone)

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index