Kejari Rohil Tahan Empat Pegawai DKPP

Kejari Rohil Tahan Empat Pegawai DKPP

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejari Rokan Hikir (Rohil) akhirnya menahan 4  tersangka dugaan korupsi Dana Pemeliharaan dan Pemeliharaan Berkala pada Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2015 berjumlah lebih dari Rp 2 Milyar.

Saat konferensi pers Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH Mhum menuturkan bahwa 4 tersangka yang ditahan yakni berinisial AR, AS, AF dan AS yang merupakan pegawai di Kantor DKPP Kabupaten Rohil. Selasa (19/7/2016).

"Kita lakukan penahanan pada hari ini. Penahanan itu merupakan tidak lanjut penyelidikan sesuai perintah UU KUHAP, dimana memberi wewenang kepada penyidik melakukan penahanan terhadap 4 tersangka selama 20 hari kedepan," ucap Bima.

Tambah Bima hal tersebut guna mempercepat proses penyelidikan dan dia berharapkan proses secepatnya selesai.

"Otomatis kami punya tanggung jawab menyelesaikan perkara tersebut agar tidak timbul pertanyaan," ucapnya.

"Kami berkeyakinan proses berlansung secara profosional semuanya. Selama 20 hari penahanan, kita akan menyiapkan berkas dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Pekanbaru," paparnya.

Hal ini, kata Dia lagi, penahanan ke 4 tersangka telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dan kami mempercepat memberi langkah kepastian hukum kepada tersangka guna proses persidangan nantinya.

"Kita berharap kasus ini terbukti korupsi, nanti di Pengadilan Tipidkor akan menjadi terdakwa proses berjalan semata-mata tindakan hukum yang kami lakukan," Bima menegaskan.

Selanjut menurut Bima dalam penahanan tersangka boleh mengajukan penanguhan penahanan, tetapi akan dipelajari dulu apakah bisa diberikan penanguhan penahanan terhadap tersangka atau tidak dan hingga kini belum ada yang mengajukan penagguhan penahanan tersangka.

Menurut Bima dalam proses pemeriksaan tersangka selama ini, para tersangka selalu kooparatif apabila ada panggilan.

"Masalah benar atau tidak tersangka korupsi biar persidangan yang menilai penahanan tersangka dari pemeriksaan internal pegawas keuanga pemerintah BPKP Provinsi Riau," tukasnya. (Syofyan Rambah)

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index