Polisi Serahkan Kadisdikpora Rohul ke Kejati

Polisi Serahkan Kadisdikpora Rohul ke Kejati

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Kabupaten Rokan Hulu dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (1/8/2016).

Kedua tersangka dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Rohul, Muhammad Zein dan rekanan proyek Hasrizal alias Ujang.

"Penyerahan ini juga disertai dengan barang bukti," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.

Dengan penyerahan ini, pekerjaan kepolisian telah selesai karena proses selanjutnya dilakukan kejaksaan untuk membuktikan hasil penyidikan di pengadilan.

Sebelumnya, M Zein ditahan pada Jumat (15/7) lalu. Hal tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, HM Zein tidak sendiri. Terdapat nama Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.

Terhadap Hasrizal alias Ujang, menyatakan kalau berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap. Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan sebelum Ramadan kemarin.

Kegiatan ini bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Selain HM Zein, juga terdapat tersangka lainnya, yakni Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.

Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.

Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.

 

 

 

Sumber : Faktariau

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index