Bolehkan Menyanyi di Depan yang Bukan Muhrim?

Bolehkan Menyanyi di Depan yang Bukan Muhrim?

HARIANRIAU.CO -

Para penyanyi muslimah kini mulai menarik perhatian pemirsa. Dengan membawakan lagu-lagu bertema shalawat, mereka mewarnai jagad maya. Fenomena grup gambus Sabyan dengan penyanyinya Khairunnisa salah satunya.

Lagu-lagu shalawat yang di-cover grup ini kerap didengar dan dihayati oleh masyarakat. Meski demikian, banyak di antara kaum muslimin yang mempertanyakan hukum muslimah yang membawakan nyanyian. Khususnya, ketika bernyanyi di hadapan orang-orang yang bukan muhrim.

Dalam khazanah fikih klasik, para ulama fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi'i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan yang sia-sia (Ihya' Ulumiddin, 2: 1121-1122).

Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik, seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya adalah haram.Kecuali duff (tambor) karena Nabi SAW membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.

Meski demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut, keharaman nyanyian biasanya dihubungkan dengan ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah berikut: Artinya, Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Lukman :6).

Majelis Tarjih pun menjelaskan, halal atau haram hukum tersebut berangkat dari pertanyaan apakah suara perempuan itu aurat atau bukan. Aurat secara bahasa berarti celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu tidak seimbang.

Ulama mendefinisikannya dengan bagian-bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan batasan yang dikaitkan dengan jenis (lelaki atau perempuan), umur seseorang, dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau nonmahram (Asy-Sarh ash-Shaghir, 1:283).Istilah mahram mengacu pada kata haram. Maksudnya, perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.

Seorang perempuan dibolehkan terlihat sebagian auratnya di depan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan sesama Muslimah. Kepada lakilaki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita tapi bukan muslimah, maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangannnya. Di depan suami sendiri, seorang wanita dibolehkan terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya, halal dan sah.

Majelis Tarjih mengaku tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat. Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan, bagaimana para sahabat (baik lelaki maupun perempuan) berinteraksi dengan para istri Nabi SAW, bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa, dan meriwayatkan hadis. Interaksi mereka dilandasi dengan adab dan akhlak yang baik. Bahkan, Aisyahra sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan hadis.

Jika ditelisik dalam Alquran dan hadis, banyak sekali ayat dan riwayat yang menganjurkan agar kita menjadi es tetikus, manusia yang menghargai este tika (keindahan) segala ciptaan Allah SWT.Beberapa di antaranya sebagai berikut: Artinya, Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. (QS an-Nahl: 5-6).

Selain itu, terdapat sebuah riwayat berikut: Artinya, Menceritakan pada kami Musaddad (dari) Bisyr bin Mufadhal (dari) Khalid bin Dzakwan: Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afra' berkata: Nabi saw datang (menghadiri pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi. (HR al- Bukhari).

Dengan demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai, suara perempuan bukanlah aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram; kedua, hukum musik- nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya, tidak mengandung kata- kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan. Penyanyinya pun berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan- gerakan erotis.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index