Benarkah Memotong Kuku Saat Haid Dilarang?

Benarkah Memotong Kuku Saat Haid Dilarang?
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - SERING kita dengar sebagian orang meyakini bahwa memotong kuku saat haid merupakan hal yang dilarang. Alasannya karena wanita yang sedang haid tidak dalam kondisi suci, jadi bila potongan kuku itu juga tidak dalam keadaan suci.

Saat hari berbangkit tiba, setiap manusia akan dikembalikan anggota tubuhnya secara sempurna seperti saat di dunia. Jika ada bagian tubuh seperti kuku atau rambut yang dibuang dalam kondisi tidak suci, maka saat hari kiamat akan kembali dengan keadaan tidak suci pula. Namun, apakah benar demikian?

Sesungguhnya, belum ditemui dalil yang melarang hal demikian. Walaupun larangan ini banyak disamakan dengan larangan orang yang berkorban untuk memotong kuku dan memotong rambut terhitung sejak masuk tanggal 1 Zulhijah. Namun dalil tentang wanita yang sedang haid, nifas, ataupun junub tidak ditemui.

Namun, ahli fiqh Mazhab Syafiiyah dengan tegas memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, dan mencukur bulu ketiak atau kemaluan. Karena tak ada keterangan yang jelas jika melakukan hal-hal tersebut dengan hari berbangkit kelak. Demikian yang diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56).

Hadis Rasulullah SAW menegaskan, "Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi." (HR Bukhari).

Dalam hal ini wanita yang sedang haid dan nifas dibolehkan untuk memotong kuku, memotong rambut dan sebagainya. Bukankah selama haid, wanita malah disarankan untuk lebih menjaga kebersihan tubuhnya. Jadi, sebaiknya kita tidak boleh melarang atau mungkin mengatakan haram tentang permasalahan ini tanpa adanya dalil yang menjelaskannya dengan tegas. (inilah.com)

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index