Kejari Periksa 7 Saksi Terkait Aliran Dana Korupsi Bansos YMB

Kejari Periksa 7 Saksi Terkait Aliran Dana Korupsi Bansos YMB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, MERANTI - Sebanyak tujuh orang saksi menjalani pemeriksaan intensir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Pemeriksaan dimulai sejak pagi hingga sore, masing-masing diperiksa secara bergantian oleh penyidik pada, Rabu (10/8/16).

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap aliran dana dugaan korupsi Yayasan Meranti Bangkit (YMB) tahun anggaran 2011.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prsetya SH MH, menegaskan, para terperiksa itu adalah staf di Bagian Kesra dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dari Bagian Kesra antara lain, Zulkifli SE, Mashudi Karyadinata SMHi, Ilyas Musawwir, Kurniawan Hadi Saputra SE, Martini, M Sakinul Wadi SHi dan dari Bagian Hukum Roni SH," ungkap Robby.

Dikatakannya, seluruh terperiksa tercatat sebagai anggota dalam kepengurusan Yayasan Meranti Bangkit. Oleh karenanya diperlukan keterangan seputar apa yang mereka diketahui tentang Yayasan itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi, umumnya mereka mengaku tidak mengetahui adanya pencantuman nama di dalam SK Kepengurusan Yayasan dan menyatakan tidak menerima SK Kepengurusan tersebut," kata Robby.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, terungkap bahwa proses aliran dana bantuan sosial pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak melalui Sekretariat, bahkan tidak melalui Tim Verifikasi, namun dana tersebut bisa cair," bebernya seperti dilansir riaubook.

Ditambahkan Robby, meski para saksi mengaku tidak mengetahui aliran dana itu, namun berdasarkan SK dan tugas yang begitu besar, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan.

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index