Kenalan di Facebook Hingga Kena Rayuan, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan

Kenalan di Facebook Hingga Kena Rayuan, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - DS, seorang gadis belia berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga orang remaja yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ketiga pelaku telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo.

“Para pelaku diamankan pada Sabtu (13/7), pukul 19.00 WIB dari rumahnya masing-masing,” kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Senin (15/7).

Dikutip dari inikata, peristiwa tersebut bermula saat DS berkenalan dengan seorang pemuda bernama IR, warga Sukoharjo, Tanggamus lewat Facebook sebulan lalu. Merasa telah akrab, korban tidak menolak ketika IR mengajaknya untuk bertemu dan menonton jaran kepang pada Minggu, 30 Juni 2019.

Dari sinilah petaka dimulai. Usai menonton jaran kepang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wib, IR kemudian membujuk korban dan mengajaknya ke di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Disinilah persetubuhan dan pencabulan terjadi itu terjadi.

Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, IR mengajak korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya yakni YM (16) dan SK (21). Di rumah tersebut, IR kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban,” kata Iptu Deddy.
 
Pencabulan ini terbongkar setelah DS mengaku kepada ibunya, BS (43). Tak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, BS pun melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sukoharjo.

“Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan polisi atas sangkaan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.

Ketiga pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Deddy. 

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index