Ini Lima Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Junub

Ini Lima Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Junub
Hal-hal dilarang dalam keadaan muslim (Foto: Ist)

HARIANRIAU.CO - Wajib hukumnya bagi setiap muslim mengetahui hal-hal yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Sebab, hal itu menentukan keselamatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Salah satunya adalah hal-hal yang dilarang saat junub.

Junub adalah terjauhkan seorang muslim dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab yaitu keadaannya sedang junub. Dikutip dari buku Fiqih Cinta karya Abful Aziz Ahmad pada Rabu  (23/10/2019), ada beberapa larangan yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi junub. Yuk simak, apa sajakah itu?

Satu hal pertama yang harus diperhatikan adalah larangan untuk masuk ke masjid. “Aku mengharamkan masjid untuk orang yang junub dan haid." (HR. Abu Daud).

Kedua, thawaf mengelilingi Ka'bah. Hal ini dilarang karena masuk ke dalam masjid, sesuai dengan hadist yang disebutkan tadi. 

Ketiga, membaca Alquran al-Karim. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ibn Majah dari ibn Umar R.A, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Janganlah orang yang haid dan junub membaca Alquran."

Namun jika membacanya untuk berzikir dan memuji Allah SWT, seperti membaca bismillah dan alhamdulillah, maka tidak mengapa sesuai kesepakatan ulama karena uzur dan darurat.

Keempat, bagi orang yang junub untuk tidak diperbolehkan untuk salat, karena di dalamnya ada bacaan Alquran al-Karim. "Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang sedang junub dan haid" (HR. Abu Daud). Sedangkan puasa bagi orang junub adalah sah.

Kelima, orang yang tidak berwudhu, yang sedang haid dan nifas diharamkan menyentuh mushaf Alquran al-Karim, kecuali dalam keadaan tertutup rapi. Allah SWT berfirman: “Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan."

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Wail, ketika ia mengutus budak wanitanya yang sedang haid kepada Abu Razin untuk memberikan mushaf kepadanya. Ia memegang tali kantong mushafnya. Abu Razin dan Abu Wail adalah pemuka tabiin r.a.

Menurut mazhab Imam Ahmad, wanita haid dan nifas boleh membaca Alquran al-Karim, ini juga merupakan pendapat ibn Taymiyah di dalam buku al-Inshaf.

Sedangkan menurut Imam Malik, orang yang haid dan nifas boleh membaca Alquran al-Karim dan menyentuh mushaf dalam proses belajar mengajar (Syarh Shaghir karya Dardiri dan Hasyiyah karya ash Shawi, jilid 65 halaman 92 - 93). Ini merupakan kemudahan bagi para pelajar dan guru.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index