Hukum Memakai Pakaian dari Hewan?

Hukum Memakai Pakaian dari Hewan?
Ilustrasi (Foto: Independent)

HARIANRIAU.CO - Pakaian dan aksesori saat ini semakin beragam, salah satunya terbuat dari bahan bagian organ tubuh hewan dan menjadi tren fesyen tersendiri. Misalnya kulit hewan atau bulu hewan.

Di dalam Islam, bangkai merupakan suatu hal najis karena dianggap kotor. Lalu bagaimana kedudukan pakaian dan aksesori yang terbuat dari organ hewan? 

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin, mengatakan, bahwa seseorang jika memakai pakaian atau aksesori dari bagian organ tubuh hewan harus dilihat asal muasalnya terlebih dahulu.

"Hukum memakai busana dan aksesori dari organ hewan, harus dilihat asal muasal dari mana sumber organ tersebut, aksesoris berbahan kulit atau tulang dari hewan apa dulu," katanya saat dihubungi Okezone baru-baru ini.

Ia juga menambahkan, pada dasarnya, organ-organ dari binatang yang halal dimakan dalam Islam dapat dijadikan aksesori dan hukumnya suci. Terkecuali untuk bahan dasar kulit, harus melalui proses penyamakan atau pembersihan dengan teknik khusus dalam rangka menghilangkan bau dan kotoran terlebih dahulu.

Allah SWT berfirman:

"Dan dari bulu domba dan bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebagai alat-alat rumah tangga (perkakas) dan perhiasan sampai waktu tertentu." (QS.An-Nahl 80)

Menanggapi persoalan te4sebut Imam asy-Syaafi’i berkata:

"tidak boleh berwudhu dan minum dari (bejana yang terdiri) dari tulang bangkai, begitu juga dari tulang binatang yang haram dimakan, seperti tulang Gajah, Singa dan semisalnya. Dikarenakan menyamak dan mencucinya tidak bisa membuat tulang tersebut menjadi suci. Abdullah bin Diinar meriwayatkan bahwa beliau mendengar Ibnu Umar memakruhkan memakai minyak dengan minyak yang terbuat dari tulang Gajah, dikarenakan itu adalah bangkai".

Namun pendapat madzhab lain, kata Ustadz Ainul, ada yang mengharamkan tentang penggunaan pakaian dan aksesori dari hewan. Salah satunya adalah Imam Hanafi.

Mazhab Hanafiah menyatakan, bahwa daging dan kulit bangkai dan semua yang membawa kehidupan hukumnya najis. Beda dengan tulang, kuku, tanduk, cakar dan bulu. (al Fiqh ‘ala Mazhahibil arba’ah I/13)

Jadi sebagai seorang muslimah sejati, kita harus pandai-pandai dalam menempatkan estetika aksesori yang kita kenakan. Apakah memang benar-benar sudah tergaransi bahan atau asal muasalnya dari perkara najis atau tidak," jelasnya.

Ia juga mengatakan, jangan sampai keindahan malah menjauhkan diri kita dari keridhaan Allah SWT. Sebab adanya ketidak pahaman kita akan hukum aksesoris yang dipakai.

"Dari mana dan berbahan apa? Ujung-ujungnya hanya kepuasan pujian semata namun malah membikin kita was-was akan kehalalan dan kesucian aksesori tersebut," pungkasnya.

sumber: okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index