Tersangka Korupsi PNPM Kuansing Segera Diadili

Tersangka Korupsi PNPM Kuansing Segera Diadili
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Desa Buluh Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Agus Suhariadi, segera diadili.

Berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuantan Singingi, Jumat (30/9). "Tadi (kemarin, red) jaksa penuntut Leonardo melimpahkan berkas perkaranya kepada kita," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, di Pekanbaru.

Menurut Denni, berkas perkara ini akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk penentuan majelis hakim yang akan menyidangkan. "Tidak lama lagi disidang," kata Denni.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Agus Suhariadi selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Desa Buluh Rampai diduga telah menyelewengkan dana bantuan alokasi desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Dana yang diselewengkan sebesar Rp189 juta.

 

 

Sumber : Halloriau

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index