Dituntut 6 Tahun Bui, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Lepas

Dituntut 6 Tahun Bui, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Lepas
Dua polisi terdakwa penembak mati Laskar FPI. (Antara Foto/ Sigid Kurniawan/ detikcom)

HARIANRIAU.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembak mati anggota Laskar FPI.

''Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,'' kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), seperti dikutip dari detikcom.

''Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa,'' sambung Arif.

Keduanya dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun kurungan bui (penjara). Jaksa sebelumnya meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Hakim menyebut pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Yang dimaksud melampaui batas adalah Yusmin dan Fikri menembak Laskar FPI hingga tewas. Namun, perbuatannya itu dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas sehingga tidak bisa dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf.

Alasan pembenar dan pemaafnya itu adalah karena peristiwa penembakan itu dilakukan saat sedang membela diri ketika menjalankan tugas. Hakim menyebut peristiwa penembakan itu 'terpaksa' dilakukan kedua terdakwa.

''Majelis hakim berpendapat bahwa telah ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri). Oleh karena itu, sebagai anggota Polri yang tugas, terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yaitu dalam penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang telah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,'' ujar hakim.

Hakim menyebut anggota Laskar FPI menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa. Selain itu, anggota laskar FPI itu juga mencekik salah satu anggota. Menurut hakim, perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum.

''Menimbang pada pokok peristiwa kedua, majelis hakim berpendapat telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,'' kata hakim.

''Dan dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,'' lanjut hakim.

Menurut majelis hakim, apabila keduanya tidak menembak anggota Laskar FPI itu, kemungkinan kedua terdakwa-lah yang menjadi korban.

''Apabila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,'' kata hakim.

Karena itu, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim menilai kedua terdakwa seharusnya dilepaskan dari tuntutan jaksa.

''Kesimpulan, pokok peristiwa pertama sebagaimana diuraikan di atas dapat diuraikan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa. Dan terhadap pembelaan terdakwa pada pokok peristiwa kedua dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas,'' papar hakim.

''Sehingga kepada terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,'' tegas hakim.

Editor: Ragil Hadiwibowo
Sumber: detik

Halaman :

Berita Lainnya

Index