Hukumnya Menurut Syariat Jual Kulit Hewan Kurban

Hukumnya Menurut Syariat Jual Kulit Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)

HARIANRIAU.CO - Hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi segera diperingati kaum Muslimin. Ibadah menyembelih hewan kurban pun akan ditunaikan oleh mereka yang mampu. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait pelaksanaan kurban, salah satunya: Apakah boleh menjual kulit hewan kurban?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa'id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad)

Ada pula hadis yang berbunyi: "Diriwayatkan dari 'Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar aku membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikit pun untuk upah penyembelihannya." (Muttafaq ‘alaih)

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index