HARIANRIAU.CO - Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.412,08 gram dan 4.930 gram ekstasi dengan total nilai kurang lebih Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reskrim Narkotika Polres Inhil AKP Indra Mulyadi Lubis Senin mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil ungkap kasus di dua TKP yakni Guntung, Kecamatan Kateman dan Kecamatan Keritang.
“Penangkapan di Guntung barang tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut menggunakan kapal dari Gaung yang membawa kelapa menuju Malaysia, sedangkan TKP lainnya berasal dari Keritang,” ungkap Indra Lubis kepada Antara di Tembilahan.
Pemusnahan yang turut disaksikan Bupati Indragiri diwakili asisten Setda Inhil, Tantawi Jauhari, Kajari Inhil Rini Triningsih, Ketua DPRD Inhil Dr Ferryandi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan menggunakan air keras.
Adapun rincian barang bukti yang diperoleh yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat 1.585,85 gram dari jumlah tersebut 4.930 butir atau seberat 1563,44 dimusnahkan.