Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap

Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil meringkus Mas Gaul. Terpidana 16 tahun kasus pembunuhan berencana ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiaannya.

Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Mas Gaul diciduk di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu.

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono Kasi Intelijen, Ari Supandi dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, yang bersangkutan ditangkap saat bersantai di salah satu warung.

"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul ditangkap di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung, Kecamatan Rambah," ungkap Ari Supandi, Jumat (24/6).

Dikatakan Ari, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Dia pernah dilakukan penahanan dan diseret ke meja hijau. Saat di lembaga peradilan tingkat pertama, dia divonis 16 tahun penjara. Lalu di tingkat banding, Mas Gaul divonis bebas. Putusan itu dibacakan pada 08 November 2010 lalu.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index