Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi. (Pexels)

Sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.

Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index