Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi. (Pexels)

Penjelasan Buya Yahya

Dilansir dari Serambinews.com Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu?

Buya Yahya Menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.

Asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.

"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"

"Selagi kasusnya haya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.

Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index