Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Berikut video penjelasan Buya Yahya secara lengkap mengenai pernikahan dengan sepupu sendiri.
Menurut UU Pernikahan
Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.

