Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi. (Pexels)

Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.

Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.

Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.

Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.

Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dalam aturan tersebut, saudara sepupu bukanlah termasuk yang dilarang untuk menikah. Jadi, seperti itulah hukum menikah dengan sepupu.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index