HARIANRIAU.CO - Tiga pelaku yang berperan sebagai kurir barang haram narkoba ditangkap oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) di sebuah kapal pengangkut kelapa, menyimpan fakta yang berhasil diungkap. Tiga pelaku tersebut berinisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) sebagai ABK dan NO (23) yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Dua pelaku MNS dan WRP warga asal GAS ini nyambi jadi kurir barang haram setelah mengantar kelapa dan pulang membawa shabu dari Malaysia.
Dua orang kurir pembawa shabu dari Malaysia inisial MNS dan WRP nyatanya diupah sebesar Rp20 Juta perkilo jika berhasil sampai ke kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah perairan Kecamatan Kateman.
"Menurut pengakuan dari kedua pelaku ini mereka diupah masing-masing Rp10 juta perkilo, jika berhasil membawa shabu dari Malaysia ke Inhil," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lubis.
Sementara barang haram tersebut akan dijemput oleh pelaku lain, yakni NO yang juga berperan sebagai kurir membawa shabu dari Inhil ke berbagai daerah baik itu ke Jambi atau Pekanbaru, tergantung tujuan pesanan barang.
Modus yang dipakai oleh para pelaku terbilang rapi dan hampir mengecoh para aparat ketika melakukan penggeledahan kapal.