Alokasi Khusus Perhutanan Sosial Riau Luasnya 1.234.428 Ha

Alokasi Khusus Perhutanan Sosial Riau Luasnya 1.234.428 Ha

Percepatan Perhutanan Sosial terutama pasca persetujuan perlu koordinasi lintas sektor melalui sinergitas dan kolaborasi program dan kegiatan.

Program dan kegiatan instansi di luar KLHK dapat mengisi dan membantu peningkatan KUPS, antara lain: Dinas Koperasi dan UKM membantu dalam peningkatan kapasitas kelembagaan KUPS, Dinas Pertanian membantu dalam hal bimbingan teknis, bibit dan saprodi, Dinas perindustrian membantu dalam peningkatan kualitas produk, pengemasan serta promosi, demikian juga untuk OPD lainnya dapat membantu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Dalam rangka mendukung sinergitas dan kolaborasi program multipihak, Pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/kota, perangkat organisasi daerah, UPT KLHK, KPH, pelaku usaha, relawan lingkungan hidup dan kehutanan maupun masyarakat sipil harus bergandengan tangan dan bersatu.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau untuk terselenggaranya acara ini.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi faktor pengungkit optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan berkembangnya usaha kelompok perhutanan sosial yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. (mcr)

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index