Astaga! Demi Nilai Bagus, Siswi SMP ini Terpaksa Berhubungan Intim Dengan Oknum Guru

Astaga! Demi Nilai Bagus, Siswi SMP ini Terpaksa Berhubungan Intim Dengan Oknum Guru
Ilustrasi

Putusan hakim PN Muara Enim pada 2 Maret 2021, Lukita tak terbukti bersalah.

Putusan hakim PN Muara Enim yang tak adil tersebut pun membuat JPU Kejari Muara Enim menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar.

Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Ia pun divonis cuma 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya Lukita didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index