Jaksa KPK Tolak Keberatan Suparman dan Johar Firdaus

Jaksa KPK Tolak Keberatan Suparman dan Johar Firdaus

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi dengan tegas menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan Johar Firdaus dan Suparman, terdakwa dugaan menerima janji atau suap terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD murni Riau tahun 2015.

Hal itu disampaikan Trimulyono di depan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11/2016), dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eva Nora SH, Razman Arif Nasution dan Wan Subantriarti pada sidang sebelumnya.

"Menolak seluruh eksepsi‎ atau keberatan dari tim penasehat hukum," tegas Trimulyono dalam membacakan tanggapannya terhadap eksepsi.

Selain itu, Trimulyono juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor DAK-57/24/10/2016 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian perkara," sebut Trimulyono.

Dalam tanggapannya, Trimulyono menyebut dakwaan yang disusun JPU KPK sudah cermat. Hal ini sebagai bantahan dari pernyataan tim kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus yang menyebut dakwaan tidak disusun secara cermat.

Menurut Trimulyono, keberatan terdakwa terhadap dakwaan ‎telah membahas materi pokok perkara karena hal tersebut telah membahas uraian peranan dan perbuatan terdakwa yang didakwakan.

"JPU harus dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan. Oleh karena itu keberatan terdakwa tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan," tegas Trimulyono.

Dalam sidang tersebut, satu persatu keberatan kedua terdakwa terhadap dakwaan dibahas satu persatu oleh JPU. Pada intinya, JPU menolak keberatan karena menilai keberatan sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam sidang.

 

 

Sumber : Faktariau.com

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index