Hakim Tolak Keberatan Suparman dan Johar Firdaus

Hakim Tolak Keberatan Suparman dan Johar Firdaus

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Harapan Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Johar Firdaus untuk bebas dari dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pupus sudah.

Permintaan jaksa supaya keberatan keduanya atau eksepsi terdakwa diterima hakim dikabulkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).

Hal tersebut berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko ‎di hadapan Suparman dan Johar Firdaus, kuasa hukum, dan ratusan pendukung sang bupati.

"Menolak secara keseluruhan keberatan terdakwa dan menyatakan perkara dilanjutkan dengan pembuktian," kata Rinaldi.

Putusan ini membuat kecewa dari kedua terdakwa. Meski demikian, keduanya tetap menerima karena tidak ada jalan lain selain mengikuti agenda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Rinaldi.

Sebelumnya, Suparman dan Johar Firdaus, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Wan Subantriarti dan Eva Nora, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan KPK karena dinilai tidak cermat dan menjelaskan secara rinci perbuatan kedua terdakwa.

Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim‎ membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan melepaskannya dari tahanan untuk selanjutnya memperbaiki harkat dan martabat kedua terdakwa.

Keberatan kedua terdakwa kemudian dijawab Jaksa KPK Trimulyono Hendradi. Menururnya, dakwaan yang disusun sudah cermat dan terperinci. Terkait keberatan terdakwa, Trimulyono menyebutnya sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibukti dipengadilan dengan menghadirkan saksi.

 


Sumber : faktariau.com

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index