Setubuhi Anak Dibawah Umur Sembari Direkam, Pasutri Masuk Bui

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sembari Direkam, Pasutri Masuk Bui

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur di ladang terong Daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022) sore.

Kini pelaku DS alias Idep (39) dan sang istrinya Sridaryanti yang turut membantu aksi pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dan barang bukti.

"Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban DA (16)," katanya, Rabu (20/7/2022) siang.

Dijelaskan Kompol Andrie Setiawan, untuk motif pelaku Idep dengan cara mengambil video korban sedang berhubungan badan dan diduga disebarkan oleh pelaku yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.

"Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri Sridaryanti dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkapnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index