DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan

DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan
Ilustrasi

Bahkan lanjut Agus, dalam persidangan pihaknya juga telah menunjukkan bukti-bukti surat yang menguatkan pemohon sebagai tersangka yang melanggar Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Termasuk menghadirkan para saksi yang melihat langsung peristiwa dan keteranan ahli ke persidangan.

Akan tetapi papar Agus, hakim justru berpendapat lain dan menganulir dua alat bukti yang diajukan pihaknya, karena dinilai belum terang dan jelas. Hakim juga menilai termohon tidak bisa membuktikan kalau lokasi kejadian merupakan kawasan hutan, sehingga hakim pun mengabulkan permohonan Henry Silaban. 

Henry melalui kuasa hukumnya menyebutkan, jika tempat kejadian perkara (TKP) pemohon membawa alat berat itu bukan merupakan kawasan hutan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 Tahun 2011, karena lokasi perkara belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan.

Sementara, pihaknya juga tidak bisa mengajukan upaya banding atas putusan Prapid ini. Karena memang putusan Prapid tidak bisa untuk diajukan upaya hukum lainnya.

Seharusnya menurut Agus, hakim PN Pekanbaru dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari para perambah. Sehingga kelestarian hutan yang ada saat ini benar-benar dapat terjaga.

Untuk diketahui, hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Hendry Silaban. Hakim menyatakan tidak sah tindakan termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index