DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan

DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan
Ilustrasi

Kemudian hakim menyatakan, tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut.

Hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022 dan menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

Lalu, hakim menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022 dan menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kirim Surat Ke Menteri LHK

Pada kesempatan itu, Agus mengakui jika Kepala DLHK Riau H Mamun Murod telah melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya. Surat itu terkait permintaan percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index